Contoh Kasus Cybercrime DOS Kaskus


Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Salah satu contoh kasus serangan DoS adalah serangan oleh anak komunitas YogyaFree terhadap website kaskus pada tahun 2008. Serangan ini berlangsung pada 16-17 Mei 2008.  Serangan yang dilakukan oleh komunitas yogyafree ini mengakibatkan situs kaskus tidak dapat di akses dan corrupt. Penyerangan ini mengakibatkan thread-thread yang telah dibuat terpaksa dikunci (locked) oleh administrator kaskus. Karena hal ini berlangsung cukup lama akhirnya administrator kaskus terpaksa mematikan server kaskus. Penyerangan ini meruapakan balasan dari komunitas yogyafree terhadap kaskus, menurut sumber penyerangan ini dilakukan karena yogyafree telah dicela pada salah satu forum di kaskus. Beberapa waktu terjadilah pertikaian antara dua komunitas ini. Akhirnya pertikaian ini selesai ketika pengelola situs menandatangani memorandum online untuk menyudahi pertikaian di antara keduanya. Saat itu pesan tersebut dipampang selama beberapa minggu di halaman situs masing-masing.  Dari kejadian ini kaskus meluncurkan server baru yang lebih dilengkapi dengan pengamanan data yang tangguh dan siap untuk menghadapi berbagai serangan dari berbagai pihak.
Insiden yang menyerang DDOS juga terjadi pada pertengahan tahun 2009 dimana domain.co.id sempat drop selama 4 hari akibat serangan DDOS. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan yang sangat mendasar dalam sistem DNS CCTLD-ID. Situasi ini sangat berbahaya mengingat domain.co.id merupakan salah satu infrastruktur Internet Indonesia yang strategis. Kegagalan sistem DNS CCTLD-ID berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Karena domain drop otomatis para pengguna tidak dapat mengakses situs dengan domain.co.id . bagi pengguna email di yahoo.co.id. tidak dapat mengakses emailnya karena domainnya telah down. Beberapa saat setelah kejadian tersebut administrator diberitakan melakukan maintenance terhadap system keamanan domain tersebut dan sampai sekarang masih dapat dinikmati oleh masyarakat.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Isi UU ITE 2008 sebelum di revisi
Pasal 27
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Isi UU ITE 2008 setelah di revisi
(1)   Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3.

(2)    Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

(3)    Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang amanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

(4)    Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(5)    Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.


(6)   Menambahkan Right to be Forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

(7)   Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet, dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.

Pendapat saya dengan adanya revisi ini merupakan salah satu cara untuk merespon perkembangan teknologi informasi mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah tidak lagi relevan dan akomodatif dengan perkembangan teknologi. Secara substansial, implementasi revisi UU ITE ini akan lebih mudah dan demokratis merespon pelanggaran-pelanggaran ITE dengan menjadikan kejahatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah menjadi delik aduan. Artinya pihak-pihak yang menyatakan pendapat yang mengganggu hak individu lain dapat dijerat dengan UU ITE dalam hal adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
Di sisi lain, revisi UU ITE ini dianggap sebagai suatu bentuk kemunduran. Hal tersebut didasarkan atas pemberian kewenangan yang begitu luas kepada pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan tertentu seperti melakukan pemblokiran atau penghapusan terhadap situs dan informasi atau kontem tertentu yang dianggap melanggar undang-undang.

Refrensi

0 Response to "Contoh Kasus Cybercrime DOS Kaskus"

Posting Komentar

Tulis komentar mu